(Foto: Dok. bogorprioritas.com)
Penulis: Andri Budiman
Editor: Donni Andriawan S
bogorprioritas.com – Untuk menekan potensi kepadatan dan kemacetan jalan selama libur nasional khususnya di momen arus mudik Lebaran 2025, pemerintah membatasi mobilitas kendaraan angkutan barang.
Kendaraan dengan sumbu roda tiga ke atas akan dilarang beroperasi.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan, kendaraan sumbu tiga akan dilarang beroperasi di jalan arteri maupun tol, khususnya di ruas Trans-Jawa.
“Pembatasan kendaraan sumbu tiga berlaku mulai tanggal 24 Maret, baik di jalur arteri maupun tol di Trans-Jawa. Bahkan, kendaraan dengan sumbu dua juga akan dibatasi,” ujar Agus dalam keterangan tertulis awal pekan ini.
Adapun untuk aturan ganjil-genap (gage) akan diberlakukan selama Operasi Ketupat 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah disepakati.
“Ganjil-genap akan diterapkan selama masa Operasi Ketupat, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam SKB,” ucap Agus.
Dengan berbagai skenario yang telah disiapkan, Kakorlantas Polri berharap arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh masyarakat.