Selundupkan Sabu 7 Kg di Tangki BBM Pajero, HR Ditangkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota

(Foto: Dok. Polresta Bogor Kota)

Penulis: Agus Suhana
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

KOTA BOGOR | bogorprioritas.com Seorang pria berinisial HR (34) berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota di Kawasan Yasmin, Bogor Barat, medio Januari 2025.

Dari hasil penyidikan lanjutan pada 12 Maret lalu, diketahui kurir barang haram tersebut menyembunyikan sabu seberat 7 kilogram di tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan Sport Utility Vehicle (SUV) mewah Mitsubishi Pajero Sport.

Dalam penyidikannya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengatakan, tangki BBM kendaraan berwarna hitam dengan nopol B 2665 RFP yang digunakan pelaku itu telah dimodifikasi.

“Tangki tersebut dibagi menjadi dua ruang. Satu untuk bahan bakar minyak solar, dan satu lagi untuk menyimpan tujuh paket besar berisi sabu dengan berat bruto tujuh kilogram,” ungkap Eko kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Adapun kronologi aksi kejahatan pria asal Dramaga, Kabupaten Bogor itu atas perintah seseorang untuk mengambil narkoba jenis sabu di wilayah Sumatera Utara.

“Dia berada di Sumatera selama 5-7 hari. Di sana dia berpindah-pindah tempat dan hotel. Kemudian dia mendapat petunjuk untuk ke Palembang. HR diminta untuk membawa sebuah mobil Pajero hitam berplat nomor B 2665 RFP yang sedang terparkir dengan kunci berada di dalam dashboard,” jelas Eko.

Lantas mobil yang berisi sabu dan ekstasi itu dibawa HR menyebrang ke Pulau Jawa.

Saat berada di Kota Bogor, HR diburu jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota. Dalam pengejaran itu, pelaku akhirnya ditangkap di Kawasan Yasmin, Kecamatan Bogor Barat.

“Setelah dicek, kami temukan barang bukti 21 kg sabu-sabu dan 20 ribu pil ekstasi. Ada yang disembunyikan di bawah jok, dashboard, dan tempat tersebunyi lain di mobil tersebut,” papar Eko.

Eko memperkirakan, barang haram itu nantinya akan disebarkan di wilayah Jabodetabek.

Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku HR mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan orang yang menyuruhnya.

Untuk menjalankan tugasnya itu, HR dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta. Namun dirinya baru dibayar Rp 20 juta.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidier Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *