Dedi Mulyadi Minta Kementerian LH Bongkar Vila di Puncak yang Melanggar, Jangan Cuma Disegel

(Foto: Istimewa)

Penulis: Agus Suhana
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

bogorprioritas.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup (LH) tidak hanya melakukan penyegelan terhadap vila-vila yang kedapatan melanggar dokumen lingkungan, namun membongkarnya.

Pernyataan itu dikatakan Dedi menanggapi penyegelan vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang telah dilakukan oleh Kementerian LH.

Ia menyatakan apresiasinya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap bangunan di kawasan hutan lindung tersebut.

“Saya punya mimpi tentang Jawa Barat. Gunung terjaga, aliran sungai tertata, seluruh masyarakat bahagia. Dan, saya sampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup yang sudah menyegel vila di hutan lindung kawasan Puncak dan sekitarnya,” ujar Dedi, Kamis (13/3/2025).

Meski demikian, dia mengatakan jika penyegelan saja tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan yang ada. Dirinya menyoroti dampak bangunan ilegal terhadap ekosistem, termasuk aliran air yang semakin deras ke sungai dan menyebabkan pendangkalan serta banjir.

“Tapi, harapan saya atas nama warga Jawa Barat jangan hanya sekadar disegel. Kalau disegel saja tak ada manfaatnya. Kenapa? Karena bangunan tetap berdiri, airnya jatuh ke bangunan, mengalir deras ke sungai, sungainya mengalami pendangkalan, bibir sungainya dipenuhi bangunan, maka banjir akan tetap terjadi. Padahal curah hujan sekarang hanya 20-30 mm, belum besar, belum ekstrem, tapi memang ekosistem kehidupannya sudah rusak,” ungkap Dedi.

Oleh karena itu, Dedi meminta agar langkah lanjutan segera diambil. Yakni pembongkaran bangunan-bangunan ilegal tersebut agar masalah lingkungan dapat segera diselesaikan.

“Untuk itu, semoga kawan-kawan di Kementerian Lingkungan Hidup yang menangani bidang penegakan hukum nanti segera bawa bechoe ke lokasi. Bongkar dong. Kalau dengan dibongkar, maka masalahnya cepat selesai. Kalau cuma segel saja, saya takut lupa. Nanti kalau sudah kemarau, segel masih ada tapi bongkarnya tidak jadi,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Kementerian LH menyegel vila di hutan lindung kawasan Puncak.

Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengungkapkan, bahwa verifikasi lapangan menemukan 33 lokasi melanggar dokumen lingkungan.

Bahkan salah satu temuan menunjukkan ketidaksesuaian luasan agrowisata di lahan perusahaan tertentu, yang awalnya 16.000 hektar namun kini mencapai 35.000 hektare.

Saat ini, baru empat lokasi yang disegel. Sementara sisanya akan dipasangi plang segel dalam beberapa hari ke depan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *