Uang Pensiun Jokowi Sudah Cair, Berapa Nominalnya?

Headline, Nasional, News54 Dilihat

(Foto-foto: Istimewa)

Penulis: Devina Putri
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

bogorprioritas.com Sebagaimana pejabat tinggi negara lainnya, mantan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya guna menunjang kehidupan di hari tua. Tak terkecuali Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja purna tugas.

Jokowi resmi mendapatkan uang pensiun setiap bulannya yang disalurkan PT Taspen (Persero) melalui rekening bank mulai November 2024.

Penyaluran uang pensiun itu diserahkan PT Taspen (Persero) secara simbolis di kediaman pribadi Jokowi, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Adapun mengenai uang pensiun dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini dan belum mengalami revisi.

Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh dana pensiun.

Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Masih dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 setiap bulannya yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Yang membedakan dengan hak Jokowi setelah dan sebelum pensiun, yaitu Presiden RI dan wakilnya tidak akan mendapatkan uang tunjangan.

Di mana saat masih menjadi Presiden RI, Jokowi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Sementara Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Dengan demikian, uang pensiun Jokowi per bulannya adalah sebesar Rp 30.240.000. Belum termasuk sejumlah tunjangan dari negara.

Namun demikian, setelah pensiun dari jabatannya, mantan presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

Di mana Jokowi lebih memilih rumah pemberian negara ini dibangun di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Berikut ini seluruh hak-hak yang akan diterima mantan Presiden dan Wakil Presiden RI setelah tak lagi menjabat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978:

Hak mantan Presiden RI:

  • Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
  • Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
  • Mobil dinas
  • Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.

Hak mantan Wakil Presiden RI:

  • Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
  • Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
  • Mobil dinas
  • Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *