(Foto: Istimewa)
Penulis: Devina Putri
Editor: Donni Andriawan S
bogorprioritas.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku selama dua bulan, Oktober hingga November 2024.
Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan meringankan beban warga.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi program diskon 10 persen yang berlaku di Samsat Leuwipanjang, Bandung hingga akhir tahun.
“Banyak masyarakat yang menginginkan program pemutihan kembali diberlakukan. Setelah evaluasi, kami sepakat mengadakan pemutihan pajak selama dua bulan hingga November,” ungkap Dedi, Rabu (2/10/2024).
Masih kata Dedi, program ini juga merupakan tindak lanjut dari diskon 10 persen BBNKB I yang diberikan kepada pengunjung Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024.
Selain itu, imbuhnya, pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta tertib administrasi.
“Dari sisi kepatuhan meningkat, pendapatan juga terjaga, dan masyarakat mendapatkan keringanan,” tambahnya.
Dedi berharap, kebijakan ini bisa menjadi stimulus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan menyelesaikan dokumen kepemilikan kendaraan.
“Kami sudah siapkan kemudahan layanan. Dengan adanya pemutihan ini, kami imbau masyarakat untuk memanfaatkannya dengan baik. Tujuannya adalah untuk pembangunan Jawa Barat,” ucap Dedi.
Sebagai informasi, program pemutihan ini mencakup lima hal yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Yaitu diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan (BBNKB II), bebas tunggakan pokok tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Khusus untuk bebas tunggakan pokok tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun plus satu tahun berjalan, dengan syarat terpenuhi. Promo ini berlaku untuk sepeda motor dan mobil yang terlambat membayar PKB.