Banyak Kecurangan PPDB, PWI Kota Bogor Gandeng LBH Buka Posko Pengaduan dan Bakal Proses Hukum “Pemain”

(Foto: Dok. PWI Kota Bogor)

Penulis: Panca Mega
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

KOTA BOGOR | bogorprioritas.com Aksi yang dilakukan orang tua siswa di Kota Bogor pekan lalu menjadi viral. Ini dikarenakan dirinya mengukur jarak dari titik koordinat (tempat tinggalnya) ke sekolah secara manual menggunakan sebatang kayu.

Pasalnya, sang anak yang mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMA Negeri 3 Kota Bogor melalui jalur zonasi tidak diterima masuk. Padahal jarak dari rumahnya ke sekolah tak lebih dari satu kilometer.

Berawal dari kejadian itulah membuat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor membuka posko pengaduan PPDB.

Alasan dibukanya posko itu, dikarenakan adanya aduan dari orang tua calon siswa karena anaknya tidak lolos masuk sekolah padahal jaraknya dekat.

Bahkan, dalam salah satu aduan yang diterima PWI Kota Bogor, orang tua murid menyebut adanya dugaan permainan atau kongkalikong mereka yang berkepentingan.

“Pembukaan posko ini sebetulnya spontan aja, karena adanya aduan yang masuk ke kita (PWI Kota Bogor), anaknya ditolak masuk sekolah negeri. Padahal, jarak rumah dan sekolah hanya sepelemparan batu. Nah, kami menduga ada banyak warga yang mengeluhkan hal sama. Maka kami dirikan posko pengaduan jika ada anomali dalam PPDB,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PWI Kota Bogor, M.A Murtadho, Senin (24/06/2024).

Dalam membuka posko pengaduan PPDB ini, Adho mengatakan, PWI Kota Bogor menggandeng beberapa kantor hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan advokasi dan perlindungan hukum kepada warga atau wali murid yang berani melaporkan tindak kecurangan pada PPDB.

“Jadi, warga atau orang tua murid yang melaporkan dugaan adanya kecurangan di PPDB, kita berikan penjelasan dan memberi jaminan perlindungan hukum. Hal itu kita lakukan untuk mitigasi adanya intervensi atau intimidasi kepada mereka yang berani lapor,” jelas Adho sapaannya.

Bagi orang tua siswa yang hendak melaporkan adanya temuan anomali PPDB, kata Adho, diharapkan untuk dilengkapi dengan bukti dan dokumen kuat.

Sebab, menurutnya, laporan yang masuk ke posko pengaduan PWI Kota Bogor akan diteruskan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat dan juga Kantor Cabang Dinas II agar segera ditindaklanjuti dan orang tua siswa mendapat kepastian soal PPDB.

“Disdik Jabar menyebut, tidak segan menganulir siswa yang berbuat curang dan mencopot jabatan jika ada ASN yang terlibat bermain di PPDB sesuai dengan Pergub Nomor 9 Tahun 2024,” tegas Adho.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *