Langgar Aturan, Peraga Kampanye Bacalon Wali Kota Bogor Akhirnya Ditertibkan

Kota Bogor, News, Politik99 Dilihat

(Foto: Istimewa)

Penulis: Andri Budiman
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

KOTA BOGOR | bogorprioritas.com Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) baik berupa spanduk, banner hingga stiker milik para bakal calon (bacalon) wali kota Bogor ditertibkan Satpol PP bersama petugas gabungan dari TNI/Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub), Selasa (28/5/2024).

APK yang diturunkan paksa petugas gabungan ini mulai dari pepohonan, fasilitas publik seperti taman, jalanan hingga armada angkutan kota (angkot).

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan, tindakan itu diambil menyusul banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait menjamurnya APK bacalon wali kota yang tidak saja merusak secara visual dan estetika, namun juga terkadang membahayakan lantaran pemasangannya yang tak beraturan dan terkesan asal-asalan.

“Banyak baliho atau poster yang dipasang menggunakan bambu, lalu miring dan goyang. Kalau itu roboh menimpa pengendara bisa celaka. Nanti yang disalahkan pemerintah,” kata Agustian Syah.

Menurutnya, APK yang dipasang oleh masing-masing tim sukses Bacalon wali kota telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

(Foto: Istimewa)

“Karena belum masuk ke tahapan kampanye. Oleh karena itu, kami yang melakukan penertiban berdasarkan kepada regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2021,” jelas Agustian Syah.

Ia menerangkan, selain menertibkan APK yang dipasang di fasilitas umum termasuk pepohonan, para petugas juga membersihkan stiker yang ditempel di bagian kaca belakang angkot lantaran sudah melanggar aturan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kami fokus ke jalan protokol dulu, nanti kalau masih memungkinkan ke jalan lain. Hari ini satu tim saja yang bergerak sebanyak 120 personel gabungan. Setelah itu nanti yang di kecamatan baru akan bergerak lagi nanti,” papar Agustian Syah.

Selanjutnya, APK yang berhasil diamankan itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bogor. Namun nantinya dapat diambil kembali oleh para pemiliknya dengan cara mendatangi Kantor Satpol PP Kota Bogor.

Pada penertiban kali ini, petugas gabungan baru melakukannya di beberapa ruas jalan protokol. Yaitu Jalan Pajajaran, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Ir H Juanda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Jalan Harupat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *