(Foto: Dok. Gojek)
Penulis: Andri Budiman
Editor: Donni Andriawan S
KOTA BOGOR | bogorprioritas.com – Hubungan kemitraan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dengan aplikator dinilai tidak sehat.
Atas dasar itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut status kemitraan bagi pengemudi ojol roda dua dan roda empat diubah menjadi pekerja tetap.
“Peringatan May Day tahun ini merupakan momentum bagi pengemudi angkutan online roda dua dan roda empat untuk menuntut status sebagai pekerja tetap, bukan lagi mitra,” ucap Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).
Selama ini, ujarnya, aplikator hanya memeras tenaga para pengemudi untuk mengejar keuntungan semata.
“Seperti halnya pengemudi ojol dan kurir, hubungan kemitraan dengan aplikator selama ini hanya memeras tenaga para pengemudi untuk profit semata bagi aplikator,” sambungnya.
Lily juga menyoroti pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa pengemudi ojol dan kurir tidak berhak mendapatkan THR lantaran hubungannya kemitraan dengan aplikator.
Berdasarkan hal tersebut, ia menuntut Kemenaker segera menetapkan status pengemudi ojol sebagai pekerja tetap agar hak-hak pekerja bisa dirasakan.
“Kami juga menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk menepati janjinya membuat peraturan yang melindungi pekerja angkutan online, bukan membela pengusaha seperti halnya Omnibus Law,” tegas Lily.
Selain soal status, masih kata Lily, kondisi penindasan pengemudi ojol dan kurir juga tergambar dari jam kerja yang panjang.
Ia mengatakan, pengemudi ojol dan kurir dipaksa melalui aplikasi untuk bekerja hingga 18 jam tanpa order dan penghasilan yang pasti.
“Dan itu dilakukan setiap harinya tanpa ada libur ataupun cuti. Ditambah lagi dengan tarif yang murah dan potongan aplikator melebihi batas 20 persen, bahkan hingga 70 persen,” pungkasnya.