Mulai Hari Ini Jalur Puncak Berlakukan Ganjil Genap, Tak Sesuai Siap-siap Diputar Balik

(Foto: Rio Andriansyah/bogorprioritas.com)

Penulis: Rio Andriansyah
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

KABUPATEN BOGOR | bogorprioritas.com Mulai memasuki masa libur panjang Lebaran 2024, jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor akan menerapkan skema rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil-genap.

Penerapan skema tersebut akan mulai diterapkan pada 6 April-15 April 2024, selama periode libur nasional.

Informasi itu diumumkan Polres Bogor melalui akun Instagram @satlabtaspolresbogor.tmc yang dikutip bogorprioritas.com, Jumat (5/4/2024).

“Rekayasa Lalu Lintas Pemberlakuan One Way dan Ganjil Genap di jalur Wisata Puncak Pada Hari Libur Lebaran dan Cuti Bersama,” tulis unggahan tersebut.

Aturan ganjil genap yang diberlakukan masih sama seperti sebelumnya. Yaitu kendaraan yang hendak melintas ke arah Puncak diharap menyesuaikan dengan pelat nomor pada tanggal di kalender.

Adapun penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Yaitu angka genap berlaku untuk di tanggal genap, begitu pun sebaliknya.

Bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya skema ganjil genap, maka akan diputar balik oleh petugas.

Meski demikian, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap dan tetap diperbolehkan melintas di kawasan Puncak. Di antaranya kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Selain itu, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, dan kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,

Kemudian, aturan ini juga tidak berlaku untuk kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan untuk kepentingan tertentu (kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),

Berikutnya adalah kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *