(Foto: Panca Mega/bogorprioritas.com)
Penulis: Panca Mega
Editor: Donni Andriawan S
KOTA BOGOR | bogorprioritas.com – Jalur sepeda sejatinya adalah jalur yang khusus diperuntukkan untuk lalu lintas pengguna sepeda dan kendaraan yang tidak bermesin yang memerlukan tenaga manusia, dipisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pengguna sepeda.
Fasilitas ini juga untuk meningkatkan keselamatan para pengguna sepeda dan bisa meningkatkan kecepatan berlalu lintas bagi para pengguna sepeda.
Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai jalur sepeda. Yaitu melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Namun sayangnya, fasilitas yang telah disediakan dan menggunakan anggaran yang besar itu implementasinya di Kota Bogor tak sesuai apa yang direncanakan dan diharapkan.
Sebab, sampai saat ini jalur sepeda tidak pernah steril dari berbagai kendaraan bermotor. Khususnya dari aktivitas parkir liar, seperti yang terjadi di beberapa titik ruas Jalan Pajajaran.
Pantauan bogorprioritas.com, Senin (18/3/2024), titik-titik parkir liar yang merampas jalur sepeda ini seperti di depan Michelle Bakery, Masjid Raya (kecuali saat pelaksanaan ibadah Salat Jumat karena jumlah kendaraan jamaah yang membludak tak tertampung di area parkir), Depan sekolah MAN 2 hingga jelang lampu merah Terminal Baranangsiang dan sejumlah lokasi lainnya.
Kondisi tersebut tentu saja sangat mengganggu para pengguna sepeda yang setia memilih moda transportasi ramah lingkungan itu saat beraktivitas.
Ditambah memang di beberapa titik lokasi yang disebutkan di atas juga telah terpasang rambu-rambu larangan parkir, yang seolah hanya menjadi hiasan di tepi jalan.
Namun ironisnya, tepat di seberang Masjid Raya bahkan terdapat sebuah pos penjagaan dan pengaturan (gatur) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Hal itu memicu pertanyaan dari warga, lantaran tidak pernah terlihat adanya penindakan dari para petugas yang berjaga di sana atau berpatroli menertibkan parkir liar tersebut.
Widia contohnya, warga yang tinggal di Ciheuleut itu sudah tidak asing dengan pelanggaran berjamaah yang dilakukan para pengendara khususnya pengemudi mobil yang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan dan menutup jalur sepeda.
“Kayaknya karena udah biasa kali ya, jadi lihat mobil-mobil yang parkir di sana udah nggak aneh lagi. Setahu saya hampir setiap hari itu Mas, kayak begitu,” tutur dia.
Adapun sebenarnya ada dua jenis sanksi bagi pengendara bermotor yang masuk ke jalur sepeda.
Sanksi pertama adalah denda sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.
Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
Penindakan lainnya yaitu penderekan yang kemudian diikuti sanksi denda. Hal itu dilakukan petugas apabila kendaraan bermotor baik motor maupun mobil parkir di jalur sepeda.